Jumat 13 Desember 2024

KPU Pangandaran Minta Balon Petahan Segara Ajukan Cuti

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran petahana harus mengajukan cuti.

Cuti kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada harus sudah tujuh hari sebelum penetapan calon yakni  tanggal 23 September mendatang.

“Calon petahana harus sudah mengajukan cuti. Jadi pada saat penetapan, surat cuti itu dilampirkan,” katanya Senin (6/9/2020).

Setelah cuti, calon petahana yang maju di Pilkada 2020 akan ditetapkan sebagai calon, jika memang memenuhi persyaratan.

“Mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 September merupakan masa cutinya, karena mulai 26 September adalah masa kampanye,” kata dia.

Menurut Muhtadin, sejauh ini kedua bakal calon Bupati yang maju di Pilkada merupakan kepala daerah yang masih aktif. 

“Jeje merupakan bupati sedangkan Adang itu merupakan wakil bupati,” kata dia.

KPU akan melakukan autentifikasi pada berkas – berkas persyaratan bakal calon yang sudah mendaftar. Jika ada syarat yang terbukti tidak valid atau dipalsukan, pendaftaran calon yang bersangkutan bisa dinyatakan batal.

BACA JUGA: Pilkada Pangandaran, Pasangan Juara didukung Penuh Susi Pudjiastuti

“Untuk itu, kita akan memastikan keaslianya mulai dari ijazah dan yang lainnya. Jika persyaratanya ada kaitan dengan lembaga lain, kita akan datangi langsung lembaga tersebut,” kata dia.

Muhtadin berharap, dengan munculnya dua pasangan calon yang mendaftar untuk Pilkada 2020, bisa menunjukan jalanya demokrasi yang sehat di Kabupaten Pangandaran.

“Sampai batas waktu pendaftaran ada dua pasangan bakal calon,” katanya.

(Agus/Antik) 

 

Berita Terbaru

spot_img