BANJAR,FOKUSJabar.co.id: Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, menyusul bertambahnya pegawai KPK yang positif Covid-19, mulai Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020) bekerja di rumah.
Menurut dia, ada sejumlah pegawai yang harus tetap bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Ingin Jadi Reseller Sukses, Ini Tipsnya
Pihaknya akan melakukan kembali penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung. Baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.
“Para pegawai akan kembali bekerja di kantor, Kamis (3/9/2020) dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor,” kata fikri, Minggu (30/8/2020).
Jam pegawai yang bekerja di kantor selama 8 jam dengan berbagai ketentuan. Senin-Kamis, shift I pukul 08.00-17.00 WIB. Shift II (12.00-20.00 WIB). Hari Jumat shift I (08.00-17.30 WIB), shift II (11.00-20.30 WIB).
“Menyikapi penyebaran Covid – 19, KPK sebelumnya telah melakukan langkah – langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif. Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari -hari. Baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas,” kata Fikri.
Berdasarkan data pemeriksaan terakhir, 23 pegawai KPK (pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan) positif Covid – 19. Mereka semua saat ini dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing -masing.
(Agus/Bambang)