JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa Tommy Sumardi (TS), tersangka kasus dugaan suap kepada dua Jenderal Polisi (Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte/NB) selama hampir 12 jam, Selasa 25/8/2020) kemarin.
Menurut dia, selain memeriksa tersangka Tommy, penyidik juga memeriksa tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.
Baca Juga: Warga Ciamis Penerima Bantuna Geruduk Kantor Pos Banjar
“Tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik kurang lebih 60 pertanyaan, PU (sekitar 50 pertanyaan) dan tersangka NB dicecar kurang lebih 70 pertanyaan,” kata Awi di Bareskrim Polri.
Pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tiga tersangka ini tidak jauh berbeda dengan materi yang ditanyakan kepada tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dalam pemeriksaan sehari sebelumnya.
“Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra,” kata dia.
Usai menjalani pemeriksaan, Tommy dan Napoleon tidak ditahan oleh penyidik karena keduanya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan penyidik, kedua tersangka kooperatif dalam pemeriksaan,” tutur Awi.
Sementara Prasetijo memang sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap.
(Bambang/ANT)