BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar, Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengadakan rapat paripurna rancangan peraturan daerah pekan lalu.
Dari empat Raperda yang diusulkan dalam pembahasan rapat paripurna tersebut satu diantaranya yakni raperda tentang urusan kebencanaan kebakaran.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi dalam rapat menyampaikan bahwa ada empat Raperda yang disepakati dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan daerah (Perda).
Keempat raperda itu yakni Raperda tentang kebencanaan kebakaran, raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, raperda tentang laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS serta satu raperda inisiatif dari DPRD kota Banjar tentang kepemudaan.
“Setelah ini akan dibentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut empat raperda tersebut,” katanya Senin (24/8/2020).
Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih berharap nantinya raperda tersebut segera masuk pembahasan dan bisa diwujudkan dalam sebuah bentuk Perda. Karena menurutnya empat perda tersebut nantinya dapat mendukung upaya pembangunan dan kemajuan Kota Banjar.
“Kami apresiasi adanya Raperda inisiatif dari DPRD Kota Banjar, semoga bisa segera selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Kepala BPBD Kota Banjar, Dedi Suardi melalui Kepala UPTD Damkar Aam Amijaya mengatakan, bahwa peraturan daerah tentang kebencanaan kebakaran itu harus bisa terealisasi.
Karana menurut dia, selama ini belum ada peraturan yang mengatur secara komprehensif tentang penanganan dan pencegahan tentang sub urusan bencana kebakaran. Sehingga, menjadi kendala bagi petugas ketika di lapangan.
“Usulan adanya raperda kebakaran itu penting bagi kami sebagai dasar acuan pelaksaanan dalam bertugas. Kami berharap secepatnya bisa diwujudkan dalam bentuk Perda,” katanya.
Selama ini pihaknya mengacu pada amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bagian urusan kebakaran sebagai dasar pelaksanaan. Namun dalam amanat undang -undang tersebut belum diatur secara rinci.
Misal untuk tingkat provinsi tupoksi mereka hanya bersifat penyelenggaraan pemetaan tentang daerah rawan bencana kebakaran.
“Sementara untuk pemerintah pusat hanya membuat standardisasi seperti, standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran, penyelenggaraan sistem informasi serta standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran,” kata dia.
Selebihnya kata dia, terkait teknis pencegahan, penanganan dan pengendalian serta edukasi pemberdayaan masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada BPBD melalui UPTD Damkar. Termasuk kewenangan inspeksi peralatan-peralatan proteksi kebakaran.
BACA JAGA: DPRD Kota Banjar Desak Disdik Laksanakan Belajar Tatap Muka
“Jadi dengan Perda itu kami mempunyai dasar acuan dan bisa lebih rinci dalam membuat manajemen proteksi kebakaran,” kata Ade.
Ade menambahakan, nantinya setelah Perda ini terbentuk pihak Damkar bisa melakukan inspeksi gedung-gedung perkantoran serta pusat pusat perbelanjaan untuk mengecek keberadaan sarana dan prasarana yang belum terpenuhi.
Selain itu, pihaknya juga bisa melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dalam pencegahan kebakaran lahan seperti area perkebunan dan perhutanan.
“Upaya pencegahan dan edukasi tentu akan kami tingkatkan. Namun sebelum itu tentunya kami juga harus menunggu sampai Perda itu diketok palu,” kata dia.
(Agus/adv)