BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema ‘Urgensi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Bagi Mahasiswa’, Jumat (21/8/2020). Seminar yang digelar melalui aplikasi zoom ini menghadirkan dua pembicara yaitu Senior Consultant for LSP Development, Sampurno Wibowo dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Bandung, Ija Suntana.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ahmad Sarbini membuka seminar virtual yang dihadiri 165 peserta dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Pihaknya pun berharap para mahasiswa mendokumentasikan rekam jejak dan prestasi yang telah mereka peroleh.
“Dengan webinar ini, kita bukan hanya dapat memetik pengetahuan, pengalaman, dan wejangan dari para narasumber, tetapi juga menjadi motivasi dan pemicu bagi perguruan tinggi untuk secara serius mendesain SKPI yang akan dikeluarkan. Baik untuk para mahasiswa maupun para lulusan,” ujar Ahmad Sarbini.
BACA JUGA: Gelar Bakti Sosial, SMAN 1 Ciwidey Bagikan 200 Paket Sembako
Ketua LPM UIN Bandung, Ija Suntana pun memaparkan masalah SKPI yang merupakan rekam jejak keahlian dan dokumen prestasi mahasiswa saat berada di bangku perkuliahan. SKPI penting karena dapat membantu menjelaskan kemampuan atau penguasaan seorang mahasiswa.
Surat keterangan tersebut, lanjutnya, merupakan dokumen terkait keahlian dan kecakapan seseorang yang akan menunjang kariernya kelak di dunia kerja. Meski berbeda dengan ijazah dan transkrip nilai, namun surat keterangan ini memiliki nilai penting tersendiri.
“SKPI adalah sebuah narasi tentang kualitas orang yang digambarkan secara kuantitatif dalam ijazah dan transkrip nilai. Jadi surat keterangan ini dapat mendorong atau membantu mahasiswa untuk bisa menjelaskan kepada user tentang kualitas dirinya,” ujar Ija.
Sementara Senior Consultant for LSP Development, Sampurno Wibowo mengatakan, sertifikasi kompetensi sebagai penguat SKPI dalam perspektif lembaga sertifikasi profesi. Payung hukum terkait SKPI pun termaktub pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan lainnya.
Sertifikasi kompetensi, lanjutnya, akan menunjukkan bidang keahlian atau spesialisasi kemampuan dalam bidang tertentu. Meski demikian, tidak berarti jika sertifikasi itu menutup kemungkinan seseorang memiliki kompetensi lebih dari satu.
“Karena itu, sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hanya berlaku 3 tahun,” ujar Sampurno.
Sertifikasi kompetensi, lanjut Sampurno, pada prinsipnya merupakan pendamping ijazah. SKPI menjadi lompatan tersendiri bagi mahasiswa atau lulusan, agar nanti bisa lebih mudah diterima di industri. “Pasalnya, mereka sudah mempunyai kualifikasi khusus,” kata dia.
Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung, Darajat Wibawa mengatakan, webinar bertujuan memberikan gambaran dan pemahaman secara komprehensif terkait proses memdapatkan sertifikat profesi sebagai surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
“SKPI ini memiliki kedudukan sangat penting bagi mahasiswa dan alumni setelah mereka lulus menempuh pendidikan sarjana. Melalui SKPI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), akan telihat kompetensi apa saja yg dimiliki para alumni tersebut,” ujar Darajat.
(Ageng)