PALANGKA RAYA,FOKUSJabar.id: Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Susilo Wardono didampingi Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya mengamankan dua unit mobil pick up bermuatan pupuk tanpa dokumen di Jalan Trans Kalimantan arah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Masing-masing kendaraan mengangkut 26 sak dan 33 sak pupuk dari Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: 47 PL Karaoke Venesia Serpong Diamankan Polisi
“Dari perkara ini dua orang sopir berinisial AM dan BS serta satu orang buruh (IS) diamankan petugas,” kata Susilo, Kamis (20/8/2020).
Satu orang yang diduga sales berhasil melarikan diri dari anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng dan kini masih dalam pencarian.
Menurut dia, pihaknya segera menyerahkan proses penyidikannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda setempat.
Pengungkapan kasus ini saat dua mobil itu sampai di Kota Palangka Raya. Saat itu anggota Direktorat Samapta tengah melaksanakan patroli Harkamtibmas. Mereka tidak bisa menunjukan dokumen.
“Karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen, mereka diamankan dan penyelidikannya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda,” katanya.
Sementara itu, salah satu sopir Beni Saputra mengaku, barang tersebut diangkut dari Kotawaringin Timur, tepatnya dari Kecamatan Parenggean. Dan rencananya didistribusikan ke Kabupaten Kapuas.
Satu sak dijual ke masyarakat seharga Rp250 ribu. Bahkan pengirimannya sudah berlanggsung tiga kali.
“Dari Kecamatan Perenggean kami distribusikan ke Kabupaten Kapuas. Pengiriman serupa sudah tiga kali ini saya lakukan,” kata dia.
(Bambang/ANT)