Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Tasikmalaya Potong 60 Persen Dana Kelurahan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggaran percepatan pembangunan di wilayah kelurahan melalui program dana kelurahan (DK) yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Tasikmalaya dipotong akibat wabah virus corona.

Kabid Pendanaan, Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya Andriana Revaldhi mengatakan, anggaran DK dari APBD tahun 2020 dipangkas hingga 60 persen.

“Kalau dari pusat ada pemangkasan sedikit. Awalnya anggaran DK dari APBD murni Rp68 milyar setelah refokusing menjadi Rp25 milyar,” kata Andriana, Rabu (19/8/2020).

Jika digabungkan bantuan pusat dan Pemkot Rp50 milyar lebih dari asalnya Rp80 milyar. Meski ada pemotongan, pihaknya berharap kegiatan yang sudah diprogram pihak kelurahan tetap berjalan sesuai target.

“Rata-rata keluarahan menerima anggaran DK Rp500 juta hingga Rp600 juta,” kata dia.

BACA JUGA: BI Tasikmalaya Batasi Penukaran Uang Edisi Khusus HUT RI ke-75

Untuk diketahui, proses pencairan dana kelurahan ini tidak langsung diberikan 100 persen, tetapi bertahap. Pencairannya tiga tahap, yakni tahap I 40 persen, tahap II 30 persen dan tahap III 30 persen.

Penggunaan DK ini harus sesuai dengan aturan, di mana pemanfaatan DK ini mengacu pada Permendagri Nomor 130/2018 dan Perwalkot Tasikmalaya Nomor 29 tahun 2019 yakni untuk pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan 60 persen dan untuk pemberdayaan masyarakat 40 persen,” kata dia.

 (Seda/Olin)

Berita Terbaru

spot_img