Rabu 11 Desember 2024

41 Narapidana Lapas Ciamis Gagal Mendapat Remisi

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 41 narapidana Lapas kelas II B Ciamsi gagal mendapat remisi hari kemerdekaan Indonesia karena kedapatan melanggar aturan dengan menyimpan telepon gengam di kamar selnya.

Kalapas Kelas IIB Ciamis Dadang Sudrajat mengatakan, mereka melanggar aturan yang cukup berat sehingga tidak diberikan remisi hari kemerdekaan saat ini.

“Mereka kedapatan menyimpan telepon genggam pada saat kami melakukan oprasi dari Juni sampai Agustus, selain itu mereka juga kedapatan barang-barang yang melanggar aturan lainnya jumlah ada 41 narapidana,” kata Dadang, Senin (17/8/2020).

Dadang menjelaskan, semua barang hasil oprasi sudah di musnahkan.

Dadang mengatakan, remisi merupakan hak yang diberikan negara untuk para narapidana yang memenuhi berbagai syarat ketat baik adminitrasi maupun kelakuan dari mereka tersebut selama dalam masa penahanan.

BACA JUGA: 19 Narapidana di Lapas Ciamis Dibebaskan

“Yang mendapat remisi itu diantaranya harus berkelakuan baik telah memenuhi sepertiga dari masa tahanannya,” kata dia.

Dadang menambahkan, bagi mereka yang mendapat remisi pihaknya mengucapkan selamat dan selalu berlaku baik dan tidak mengulangi perbuatanya lagi.

“Saya minta kelakuan saat ini yang telah baik untuk tetap dipertahankan,” kata dia.

(Husen Maharaja/Antik)

Berita Terbaru

spot_img