spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Kemendikbud: Penularan Covid-19 Meningkat, Pemda Wajib Tutup KBM Tatap Muka

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) menutup kembali sekolah jika risiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayahnya meningkat.

    “Pemda wajib menutup kembali Satuan Pendidikan (Satpel) jika terjadi peningkatan penularan virus Corona. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab Pemda yang didukung oleh pemerintah pusat,” kata Evy Mulyani Jakarta, Kamis (13/8/2020).

    Baca Juga: Pilkades Dibatalkan, Apdesi Ciamis Layangkan Surat Terbuka Untuk Presiden

    Menurut dia, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus koordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memantau risiko penularan virus Corona.

    Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di daerah dalam zona hijau dan zona kuning jika ada persetujuan dari Pemda, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

    “Meski sekolah sudah melakukan pembelajaran seperti biasa. Syarat terakhir persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud.

    Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan. Termasuk di antaranya setiap kelas hanya diisi 30-50 persen dari kapasitas standar kelas.

    Di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28-36 peserta didik. Kini hanya bisa diisi 18 murid.

    Sekolah Luar Biasa (SLB) yang semula setiap kelasnya diisi lima-delapan orang, kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas dan setiap kelas dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang semula15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.

    Waktu belajarnya pun dikurangi dan sistem pergiliran Rombongan Belajar (Rombel) diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap Satpel. 

    Evy menambahkan, Datpel di daerah Terpencil, Tertinggal dan Terluar (3T) kebanyakan kesulitan menjalankan sistem pendidikan jarak jauh. Karenanya, pemerintah mengizinkan penerapan pembelajaran di sekolah dengan beberapa ketentuan.

    “Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB empat menteri itu, maka Satpel yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran di sekolah memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

    (Bambang/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img