BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan, data kasus Covid-19 di Kota Banjar menduduki posisi terendah se-Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dani Ramdan saat menghadiri kegiatan Apel Kesiapan Penegakan Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Dani mengatakan, berdasarkan data laporan kasus Covid-19 di Jawa Barat, paling tinggi di Kota Depok. Sedangkan untuk daerah yang menduduki posisi paling rendah adalah Kota Banjar.
“Laporan mengenai kasus Covid-19, Kota Banjar menduduki posisi terendah di Provinsi Jawa Barat. Kalau untuk skala nasional, Banjar ada di posisi 381 dari sekitar 500 laporan kasus Covid-19 kota/kabupaten di Indonesia,” ujar Dani Ramdan.
BACA JUGA: Mulai Sabtu (15/8), Sanksi Bagi Warga Tak Bermasker Di Banjar Diberlakukan
Meski demikian, Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana mengatakan jika pandemi ini belum selesai. Artinya bentuk upaya penanganan yang sebelumnya dilakukan harus dilanjutkan.
“Meskipun transmisi lokal sudah bagus tapi kami akan lebih tingkatkan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Wakil Wali Kota Banjar.
Pemkot Banjar, lanjut dia, tidak menerapkan denda materi melainkan sanksi administrasi serta sanksi sosial dengan bersih-bersih atau teguran. Namun jika masih ada pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas dengan menyita identitas atau KTP pelanggar tersebut.
“Nanti (KTP) itu dibawa ke gugus tugas kemudian meraka akan diberikan nasehat dan saran atau edukasi, jadi di Banjar (sanksi) tidak berbentuk materi,” ujar dia.
Pemkot Banjar tidak memberlakukan sanksi materi itu karena tidak mau membebani masyarakat meski tujuannya tidak ke arah sana.
“Sanksi tersebut tidak hanya berlaku pada individu, tapi diterapkan juga terhadap tempat usaha. Baik toko, pasar modern dan lainnya jika tidak menjalankan protokol kesehatan kami akan tindak tegas,” kata Nana.
(Budiana/Ageng)