JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar (2012 – 2017).
Ketiga orang saksi tersebut, Irman Darmawan, Direktur PT Bangun Pilar Patroman, Fenny Fahrudin (Kadis PU 2008 – 2010) dan Harun Alrasyid (Kabid SDA Dinas PUPRPKP Banjar/Kabid Bina Marga PUPRPKP Banjar tahun 2014 – 2016).
Baca Juga: Oppo Reno 4 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasi Dan Harganya
“Dari saksi Irman Darmawan, Kami menggali soal proyek – proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar yang dikerjakan perusahaan milik pihak – pihak lain yang terkait kasus ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).
Sedangkan dari saksi Fenny Fahrudin dan Harun Alrasyid, penyidik menggali terkait pelaksanaan proyek – proyek pada dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012 sampai 2017.
“Keterangan selengkapnya sudah termuat dalam BAP dan akan disampaikan di depan majelis hakim Tipikor dalam persidangan nanti. Tentu terbuka untuk umum,” kata Ali Fikri.
(Agus/Bambang)