spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    17 titik di Kota Banjar di Duga Lahan Sengketa

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Panitra Pengadilan Negri Kota Banjar Jabar, Sehroni mengatakan Sebanyak 17 Titik status tanah di Kota Banjar diduga tanah sengketa, Rabu (5/8/2020).

    “Totalnya ada 17 titik namun kami jagalkan dengan melakukan konsitering di 9 titik yang ada di Desa Sukamukti, Kulurahan Hegarsari, kelurahan Karangpanimbal, kelurahan Banjar,” kata Sehroni.

    Sehroni mengatakan, pihaknya sedang melakukan Pra-Eksekusi atau Konsitering (Pencocokan) Data serta Fisik terkait status hak kepemilikan dan hak guna bangunan di Kota Banjar perkara tanah tahun 1975.

    Sehroni menyebutkan, konsitering tersebut dilakukan dengan dua konsitering yaitu konsitering data dan fisik.

    BACA JUGA: Soal Lahan Sengketa, Puluhan Warga Datangi Kantor Desa Sukamukti

    “Ada dua konsitering yang kami lakukan yaitu konsitering data yang dilakukan dikantor Desa dan kelurahan di Kota Banjar kemudian konsitering fisik yang mana kami mengecek lokasi tanah yang dimaksud,” kata dia.

    Lebih lanjut, Sehroni mengatakan Konsitering tersebut tidak hanya dilakukan kepada tanah milik masyarakat saja akan tetapi dilakukan di beberapa instansi yang ada di Kota Banjar.

    “Konsitering tidak hanya dilakukan di mereka yang merasa objek akan di eksekusi tapi akan dilakukan juga di beberapa intansi-intansi terkait seperti yang berkaitan dengan pertanahan di BPN dan mengenai wilayah hukum,” kata dia.

    “Kami harus ke kota khusunya bidang pemerintahan untuk menjelaskan bahwa ada dua Desa yang menurut hemat kami itu bukan wilayah pengadilan Negri Banjar maka itu kami akan melakukan konsitering di pemerintahan Kota,” sambung dia.

    Pengadilan Negri Kota Banjar akan menjadwalkan Konsitering di 9 Titik tersebut setelah data sertifikat terkumpul semuanya.

    “ini tujuannya untuk mengkroscek sertifikat tersebut hak miliknya bener atau tidak sertifikat hak guna bangunan bener atau tidak kalo memang benar berarti itu memang pemilik yang sah,” kata Sehroni.

    Selain itu, Sehroni mengatakan Pengadilan Negri tidak akan serta merta melakukan eksekusi jika pemilik objek memegang atau memiliki sertifikat hak milik atau hak guna bangunan, yang mana itu akan kami cocokkan terlebih dahulu dengan pertanahan di BPN, ketika kondisinya sama ya berarti pe pemilik annya itu sah.

    “Jika mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya berarti akan di eksekusi yang mana tanah itu milik pemohon eksekusi,” pungkasnya.

    Sementara itu informasi yang dihimpun FOKUSJabar Pengadilan Negri Kota Banjar tidak bisa menyebutkan luas tanah tersebut karena data keseluruhan terkait tanah yang akan di Konsitering berada di kantor Pengadilan Negri Kota Banjar.

    (Budiana/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img