spot_img
Kamis 26 Juni 2025
spot_imgspot_img

3 Orang Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Subdirektorat 3 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pembobol ATM dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan obeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan tersebut tidak mengincar pengguna ATM seperti pada umumnya, tapi mengincar uang yang ada di dalam mesin ATM. 

“Jadi kalau selama ini ada mengganjal ATM dengan tusuk gigi untuk mengambil (kartu) ATM seseorang, kalau ini tidak, yang diambil ini uang di dalam mesin ATM, dia ganjal untuk merusak sistem yang ada, sementara kartu ATM milik pelaku tidak berkurang saldonya,” kata Yusri. 

Baca Juga: Wisata Kampung Saladah Ciamis Terbengkalai Karena Pandemi

Pelaku sabotase mesin ATM  menggunakan obeng agar bisa mengambil uang tanpa membuat saldo rekening tabungan miliknya berkurang.

“Saya beri contoh, dia masukkan (kartu ATM), kemudian dia ketik pengambilan Rp10 juta, uang di rekeningnya tidak berkurang tapi akan keluar Rp10 juta dari mesin ATM dengan keahlian dia,” sambungnya.

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan secara rinci bagaimana para pelaku menjalankan aksinya, agar modus kejahatan unik ini tidak tersebar.

“Ini terbilang unik sebenarnya, sangat mudah tapi saya tidak akan membuka modus operandi pelaku karena nanti akan jadi pembelajaran bagi yang lain,” kata Yusri.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, S (27) yang berperan sebagai eksekutor pembobol ATM, P (34) yang berperan mengawasi dan perempuan berinisial YR (30) sebagai pengemudi dan turut mengawasi situasi.

Yusri mengatakan, ketiganya ditangkap polisi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat, namun tidak merinci kapan penangkapan tersebut dilakukan.

Saat diperiksa pelaku mengaku bisa meraup uang sebanyak Rp2-10 juta dalam sekali beraksi. Mereka  kini ditahan di Rutan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Bambang/Ant)

spot_img

Berita Terbaru