Kamis 12 Desember 2024

Pegawai Pemerintah AS Dilarang Gunakan Aplikasi TikTok

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Senator Amerika Serikat (AS), Josh Hawley mengatakan, pegawai pemerintah AS akan dilarang menggunakan aplikasi berbagi video pendek TikTok di perangkat pemerintah.

Hal itu berdasarkan kebijakan karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi pengguna.

“No TikTok on Government Devices Act” dari Senator Josh Hawley disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat AS, Kamis (23/7/2020).

BACA JUGA: Pegawai ditahan Kejati, OJK Hormati Proses Hukum

Popularitas TikTok meluas di kalangan remaja Amerika mendorong pengawasan dari regulator dan anggota parlemen AS yang khawatir informasi pribadi mereka jatuh ke tangan pejabat pemerintah Cina.

Tahun lalu, TikTok sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS berusia 16 hingga 24 tahun.

Di bawah undang-undang Cina yang diperkenalkan pada 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam intelijen nasional negara tersebut.

Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat melakukan pemungutan suara untuk melarang pegawai pemerintah mengunduhnya pada perangkat pemerintah.

Larangan tersebut berhasil disepakati lewat kemenangan 336 suara berbanding 71.

Setelah lolos di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan tersebut dapat segera menjadi hukum di Amerika Serikat.

Sejumlah pejabat tinggi dalam pemerintahan Trump juga mengatakan mereka mempertimbangkan larangan yang lebih luas terhadap TikTok asal Cina tersebut, 

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, masyarakat Amerika harus berhati-hati dalam menggunakan TikTok.

Juru bicara TikTok, Jamie Favazza, mengatakan, tim TikTok AS yang sedang tumbuh, memiliki prioritas untuk menghadirkan pengalaman TikTok yang aman yang melindungi privasi pengguna.

“Jutaan keluarga Amerika menggunakan TikTok untuk hiburan dan ekspresi kreatif, yang diketahui bukan untuk digunakan pada perangkat pemerintah,” kata Favazza.

(Bambang/Ant)

Berita Terbaru

spot_img