BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan memperketat pengawasan di kafe, restoran dan rumah makan yang telah diberikan relaksasi. Pihaknya mendapatkan beberapa laporan terkait restoran dan kafe yang melanggar jam operasional serta melebihi kapasitas.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) sektor pariwisata kafe dan restoran yang diberikan relaksasi hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan tidak melebihi 70 persen dari kapasitas.
“Di lapangan harus lebih ketat lagi monitoring, ini masalah disiplin pengunjung dan pengusaha. Jadi ada beberapa temuan yang sudah melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung sudah ada yang melanggar. Sudah pasti akan kita tingkatkan lagi untuk monitoring ke lapangan, terutama pada saat weekend, banyak pelanggaran di situ,” ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengusaha kafe atau restoran akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Sekarang baru sampai teguran saja, baru pertama (ditegur) mereka sudah nurut. Tapi jangan sampai ada yang dicabut izinnya,” kata Kadisbudpar.
BACA JUGA: Disbudpar: Pengelola Tempat Hiburan Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Kenny mengatakan, pihaknya akan menindak kafe atau restoran yang memiliki bar serta menjual minuman beralkohol. Saat ini, hanya restoran dan kafe yang diperbolehkan, sementara bar dan penjualan minuman beralkohol belum diizinkan.
“Minuman beralkohol belum boleh. Kita ajak teman-teman di kewilayahan untuk ikut mengawasi, kalau ada tempat pariwisata yang melanggar bisa dilaporkan ke kita. Jadi dengan jangkauan yang luar biasa, hotel dan kafe saja sudah 900-an tersebar di berbagai wilayah sementara sumber daya kita terbatas. Jadi harus berkolaborasi dengan kewilayahan,” ujar Kenny menuturkan.
Di tengah pandemi virus corona, lanjut Kenny, masyarakat, pengusaha dan pemerintah harus sama- sama disiplin menaati protokol kesehatan.
“Jadi tolong masyarakat, pengusahanya juga, untuk taati apa yang sudah diatur pemerintah. Sehingga zona Bandung tidak turun, dan tidak turun image karena Bandung ini kota pariwisata,” ujar Kenny.
(Yusuf Mugni/Ageng)