spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Polisi Amankan Pembuat Senpi Ilegal di Rancaekek

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengamankan pelaku pembuat senjata api (senpi) ilegal di Kampung Pamucatan, Nagreg, Kabupaten Bandung. 

Direskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan bahwa pelaku sudah membuat senpi rakitan sejak 1998. Dia membuat senpi di tengah waktu senggangnya sebagai eksperimen. 

“Dalam kurun waktu tersebut pelaku sudah membuat dua senpi rakitan. Satu lulus uji dan perlu perbaikan,” kata Patoppi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). 

BACA JUGA: Polisi Ciduk Empat Perajin Senpi Ilegal Cipacing

Dia memastikan bahwa senjata yang dibuat pelaku bukan senjata angin, karena berisi peluru tajam. Curiga senpi itu digunakan untuk tindak kriminal, polisi pun mengembangkan kasus tersebut. 

FOKUSJabar.id Senpi Ilegal
Sejumblah Barang Bukti Senpi Ilegal.

“Berdasarkan pengakuan bersangkutan, senjata ini digunakan untuk memburu. Namun, kami masih lakukan pengembangan apakah ini digunakan oleh pelaku tindak pidana atau tidak,” kata dia. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga pucuk senpi laras panjang dan ratusan butir peluru, serta alat-alat pembuat senpi rakitan. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI no 12/1951 tentang senpi dengan ancaman kurungan 20 tahun. 

(Martin/LIN)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img