JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemprov DKI Jakarta menyatakan jumlah denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai Rp1,355 milyar, Jumat (17/6/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar Rp250 ribu, hingga denda pada pertokoan maksimal Rp25 juta.
“Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar,” kata Ariza.
Ariza mengatakan, mengatakan pihaknya tak mencari uang terkait sanksi denda kepada pelanggar PSBB itu, dan belum pernah mempidanakan pelanggar PSBB.
BACA JUGA: Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Digigit Anjing
“Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin mengatakan, pelanggaran terbanyak yang mereka tindak yakni masker, lebih dari 27 ribu pelanggar .
“27 ribu itu, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang. Untuk jumlah pelanggaran masker terbayar Rp330.910.000,” ujar Ariffin.
Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, denda yang disetorkan adalah Rp201,6 juta.
Kemudian, denda akibat tempat-tempat hiburan, industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan Pergub 51/2020 ini masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas, seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar dan sebagainya, adalah sebanyak Rp115.500.
(Agung/ANT)