Kamis 12 Desember 2024

Polres Cianjur Bekuk 11 Orang Bandar Sabu

CIANJUR, FOKUSJabar.id: Satnarkoba Polres Cianjur menahan 11 orang bandar narkoba jenis sabu, Kamis (16/7/2020). bahkan dua orang diantaranya merupakan pegawai di rumah sakit dan desa di Cianjur.

“Sebelas orang tersangka bandar narkoba tersebut, ditangkap di sejumlah wilayah, dua orang diantaranya merupakan pegawai di salah satu rumah sakit dan bendahara desa di Cianjur,” kata Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman.

kesebelas orang bandar tersebut berinisial S, HN, R, AS, AR, H, FN, JP, DA, MH dan JRS dari tangan para tersangka petugas mengamankan total barang bukti seberat 63 gram sabu.

Sedangkan tersangka dengan barang bukti terbanyak berinisial S sebanyak 23 gram dan JP dengan barang bukti seberat 18 gram.

BACA JUGA: Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Digigit Anjing

“Kami akan mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke Cianjur, sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang nomopr 35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus itu di lingkungan rumah sakit dan sejumlah desa di Cianjur karena keberadaan tersangka pegawai rumah sakit dan bendahara desa yang selama ini dikenal sebagai bandar yang sudah lama mengedarkan barang haram tersebut.

“Kami juga terus mengimbau warga untuk melaporkan setiap menemukan kegiatan yang mencurigakan termasuk peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. Selama ini tingkat kepedulian masyarakat di Cianjur, untuk memberantas naroba cukup tinggi,” katanya.

(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img