BANDUNG, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) tersangka kasus suap PT Pilog dengan PT HTK.
“Tim penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka TAG selama 40 hari terhitung mulai 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Hal itu, dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
KPK telah menahan tersangka Taufik pada 26 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sudah Periksa 27 Saksi Pembunuhan Editor Metro TV
Penetapan Taufik Agustono sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
(Agung/ANT)