JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan menyampaikan sikap resmi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kepada DPR, Kamis (16/7/2020).
“Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya, pemerintah baru mengumumkan keputusan mengenai penundaan pembahasan RUU HIP kepada publik dan disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.
Mahfud menjelaskan, pemerintah meminta menunda pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan. Yakni pertama ingin fokus kepada penanganan Covid-19.
Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.
Sejauh menyangkut substansi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pemerintah berposisi, Pancasila yang resmi dan dipakai hanya satu yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terkait Djoko Tjandra Dicopot, Nasdem Minta Penegak Hukum Bersinergi
“Terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila). Itu posisi pemerintah,” terangnya.
Setelah menyampaikan sikap pemerintah secara resmi kepada DPR, lanjutnya, pemerintah mempersilakan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti silakan DPR setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke prolegnas atau apa. Tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” tambah Mahfud.
RUU HIP adalah RUU yang diusulkan DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.
Latar belakang RUU HIP, karena saat ini belum ada UU, sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, RUU HIP ternyata memicu penolakan dari banyak pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.
Sejumlah alasan yang dikemukakan, karena sejumlah istilah yang tidak lazim dalam RUU HIP. Misalnya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila yang dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak.
(ars/ant)