Kamis 12 Desember 2024

Denda Warga Tak Bermasker Perlu Kajian Mendalam

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman menyinggung dasar hukum pemberlakukan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu bagi warga Jabar yang tidak memakai masker di ruang publik.

“Selain denda, Pemprov Jabar pun akan memberlakukan hukuman sanksi kerja sosial. Kalau memberikan sanksi harus jelas dasar hukumnya. Pergub saja tak bisa untuk memberikan sanksi,” kata Bedi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Untuk diketahui, denda itu akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 dengan aturan Pergub yang akan dikeluarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Bedi pun menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda itu.

BACA JUGA: Tak Pakai Masker Warga Jabar Didenda Rp100-150 Ribu

“Kami ingin Pemda mensosialisasikan soal denda ini dengan baik,” kata dia.

Tidak hanya itu, zonasi pemberlakuan denda pun harus diperhatikan, seperti lokasi pasar dan wisata. Sebab menurut dia, yang disebut keramaian itu by lokus.

“Jangan sampai nanti ada sweeping atau razia masker di gang-gang sempit atau di dalam perumahan penduduk. Ini kan jadinya terlalu luas,” kata dia.

Bedi mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus dirumuskan kembali oleh tim gugus tugas, termasuk dasar hukum yang akan digunakan. Jangan sampai nanti kontroversi.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik langkah untuk mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar taat pada protokol kesehatan. Karena bila tidak ada tindakan tegas masyarakat akan cuek dan melupakan kebiasaan itu. Tetapi dasar hukum pemberlakuan denda ini harus diperjelas dan perlu kajian mendalam,” kata Bedi.

 Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

“Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata kemarin.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7). Saat ini pihaknya sedang mematangkan Pergub yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img