BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat keluarkan protokol kesehatan Idul Adha 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19. Protokol kesehatan ini mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, shalat ied, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol kesehatan Idul Adha dituangkan dalam dua keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020). Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.
Keputusan kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI-Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker Warga Jabar Didenda Rp100-150 Ribu
“Baik Kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Senin (13/7/2020).
Surat edaran menyebutkan, shalat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Diantara yang pokok yakni jemaah wajib memakai masker dan membawa alat shalat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai shalat id,” tambahnya.
Panitia shalat id pun wajib membersihkan tempat shalat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal satu meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
“Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah shalat, jemaah tidak saling bersalaman,” tuturnya.
Sama seperti shalat id, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.
Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman.
“Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” tegasnya.
Sebagai tambahan, alat-alat potong diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir.
Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng wajah (face shield), dan sarung tangan.
“Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah,” terangnya.
Setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima. “Jadi tahun ini tidak ada bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal,” ujarnya.
Semua protokol kesehatan ini, lanjut Daud, diawasi pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat id, penyembelihan, sampai distribusi daging.
“Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi,” pungkansya.
(ars/ant)