spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Puluhan Preman di Kabupaten Tasikmalaya Diamankan Polisi

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Puluhan preman di berbagai lokasi di Kabupaten Tasikmalaya diamankan Polres Kabupaten Tasikmalaya dalam kegiatan Operasi Bina Kusumah Lodaya 2020. Kegiatan digelar dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan.

    Operasi tersebut melibatkan puluhan Angota Satreskrim dan Sabhara Polres Tasikmalaya. Personil bergerak dan menyisir tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang disinyalir menjadi lokasi mangkal puluhan preman.
    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan mengatakan, tujuh kecamatan yang disisir jajaran kepolisian yakni Kecamatan Sukaraja, Salopa, dua titik di Kecamatan Cipatujah dan Cikatomas, serta Kecamatan Tanjungjaya.
    “Tujuh lokasi itu disinyalir jadi tempat mangkalnya sejumlah preman. Saat digelar operasi, anggota berhasil mengamankan kurang lebih 40 orang preman yang sering beroperasi dan meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan,” ujar AKP Siswo Tarigan, Selasa (30/06/20).
    Dalam menjalakan aksinya, lanjutnya, mereka berdiri di jalan dan berpura-pura mengatur lalu lintas di lokasi ruas jalan yang rusak. Mereka kemudian memaksa meminta uang ke setiap kendaraan yang melintas termasuk menjual paksa air kemasan ke sopir kendaraan yang melintas.
    “Mereka sudah meresahkan masyarakat, dan akhirnya kita amankan. Kita bawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk kemudian di data dan diberikan pembinaan agar tidak meresahkan masyarakat lagi,” terangnya.
    Saat dilakukan operasi, anggota pun menemukan sejumlah obat-obatan yang diminum untuk mendapatkan efek mabuk.
    “Disinyalir, sebelum melakukan aksinya, mereka minum obat-obatan tersebut untuk mendapatkan efek mabuk agar lebih percaya diri dan ditakuti,” tambahnya.
    Dari puluhan preman yang diamankan, Siswo mengaku jika salah seorang masih berstatus pelajar. Sementara yang lain merupakan pemuda penggangguran.
    “Dalam setiap operasi, masing-masing preman ini mampu mendapatkan uang hasil minta-minta paksa mulai dari Rp70 ribu sampai Rp100 ribu per hari,” pungkasnya.
    (Seda/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img