JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert. Pemeriksaan itu untuk menelusuri ‘sindikat’ pengusaha penyelundup tekstil yang telah menjerat empat pejabat bea cukai dan satu pihak swasta sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tim penyidik telah memeriksa enam orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.
Keenam pejabat bea cukai yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif. Kemudian Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.
BACA JUGA: Menteri BUMN Apresiasi BPK dan Kejagung Tangani Kasus Jiwasraya
“Seluruh saksi diperiksa untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” kata Hari, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam, Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam DA, HAW dan KA. Terakhir pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima IR.
Dia mengatakan bahwa empat pejabat aktif bea dan cukai Batam itu diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang beripa kain asal Cina sebanyak 556 kontainer.
Awalnya, kata Hari, jaksa memeriksa tiga saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya, baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh para tersangka.
Usai memeriksa tiga saksi, selanjutnya jaksa penyidik menetapkan lima tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dilansir Antara.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjungpriok 2 Maret 2020.
Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu.
(**)