Kamis 12 Desember 2024

Tempat Hiburan dan Wisata di Semarang Ajukan Izin Buka Kembali

SEMARANG, FOKUSJabar.id: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang menerima puluhan permohonan pembukaan kembali berbagai tempat hiburan dan wisata. Hal ini menyusul pelonggaran sektor tersebut di tengah upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Sejak perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sepekan lalu, ada 83 permohonan yang masuk,” kata Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari di Semarang, Sabtu (27/6/2020).

Indriyasari mengaku, pihaknya memiliki tim yang bertugas mengecek langsung ke lokasi-lokasi tempat hiburan atau wisata yang mengajukan izin operasional kembali. Apakah sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan atau belum.

BACA JUGA: Abaikan Perwako, 40 Pengusaha di Pekanbaru Ditegur Satpol PP 

Tim tersebut beranggotakan unsur Disbudpar, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satpol PP. Tim tersebut nantinya akan menerbitkan rekomendasi jika memang prosedur protokol kesehatan yang ditentukan sudah dipenuhi.

Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, lanjutnya, antara lain penyediaan tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, serta kewajiban penggunaan masker.

“Untuk tempat hiburan, ada syarat tambahan yang harus disesuaikan,” tambahnya.

Ia mencontohkan untuk panti pijat, terapisnya harus menggunakan sarung tangan saat melayani pelanggan.

Contoh lain, kata dia, tempat karaoke pun dilarang untuk menyediakan jasa pemandu lagu.

Dari pengajuan tersebut, sekitar 38 tempat usaha dan wisata sudah memperoleh izin buka kembali.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img