DEPOK, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Diseases (Covid-19).
“Dalam rangka sosialisasi, SE ini mulai berlaku tanggal 26 Juni 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (24/6/2020).
SE tersebut mengatur tentang protokol penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami mengimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata wali kota.
Idris mengatakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR, pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Ia menjelaskan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut menerapkan protokol kesehatan Covid-19, juru sembelih dalam keadaan sehat yang ditunjukkan dengan hasil rapid test negatif/non-reaktif atau uji usap (swab) negatif, dan bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan serta kesejahteraan hewan.
Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok, harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan dan bertanggung jawab terhadap penanganan limbah dari hewan serta hasil proses pemotongan.
Sedangkan untuk pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R, lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat pemotongan hewan kurban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.
Untuk izin tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik (H+1, H-2, dan H-3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.
Selanjutnya, lurah melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke Camat setiap harinya. Selanjutnya, Camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.
(ars/ant)