SUKABUMI, FOKUSJabar.id: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengimbau seluruh penerima bantuan sosial tunai (BST) untuk berani melapor jika ada pemotongan sepihak yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
“Memang kami sudah menerima informasi terkait adanya pemotongan BST, namun hingga saat ini belum ada yang melapor. Jika memang benar ada pemotongan, jangan segan laporkan dan kami akan memprosesnya,” ujar Kapolres di Sukabumi, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, BST merupakan hak penerima manfaat yang jatahnya tidak bisa diganggu gugat. Terkecuali ada kesepakatan bersama untuk membagi dengan warga yang tidak tercantum sebagai penerima dan itu pun harus disaksikan petugas serta tidak boleh ada unsur paksaan.
Jika ditemukan ada pemotongan sepihak apalagi memaksa meminta, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas akan memberikan hukuman berat bagi siapapun oknum yang menyelewengkan dana bantuan untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19 ini.
BACA JUGA: Dekati Masyarakat, Polisi di Rajadesa Angkut Pasir
Selain itu, pihaknya selalu mengingatkan unsur terkait mulai dari pengurus RT, RW, kepala desa, lurah, camat dan lainnya agar selalu melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, bantuan tunai baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kota/kabupaten bisa tepat sasaran dan diterima penerima manfaat secara utuh.
Adanya informasi terkait terjadinya pemotongan dana BST di wilayah Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Kapolres mengaku akan menyelidiki dahulu. Apa yang menjadi penyebabnya sehingga terjadi pemotongan tersebut.
“Jika ada datanya siapa saja yang melakukan pemotongan segera laporkan, asalkan data tersebut benar-benar fakta, valid dan tidak fitnah. Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan momen di masa pandemi untuk mencari keuntungan,” terangnya.
Pihaknya pun sudah menugaskan kepada seluruh jajarannya baik yang bertugas di tingkat polres maupun polsek untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembagian BST. Sehingga bantuan diberikan kepada warga yang sudah tertera sebagai penerima manfaat.
“Kita tidak akan pandang bulu jika ada penyelewengan dana bantuan dari pemerintah yang dilakukan siapapun untuk memprosesnya hingga ke meja hijau (pengadilan). Langkah tegas ini dilakukannya agar di masa pandemi Covid-19 kondisi tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres Sukabumi Kota ini.
(ars/ant)