Selasa 10 Desember 2024

Polri Pastikan Tidak Proses Hukum Penggugah Lelucon Gus Dur

JAKARTA, FOKUSJabar.id : Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan warga Maluku Utara berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di media sosial.

“Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo, Jumat (19/06/20).

 Argo mengatakan, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.

BACA JUGA : Pakar Hukum Dukung Tindakan Polri Terhadap Bandar Narkoba

“Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, IA dibawa ke Polres Kepsul Jumat 12 Juni 2020 lalu, karena membuat status di akun Facebooknya “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur).

(Nendy/Agung)

Berita Terbaru

spot_img