Kamis 12 Desember 2024

Emil Izinkan Pesantren di Zona Biru dan Hijau Beroperasi

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan pesantren di wilayah zona biru dan hijau untuk mulai beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Izin diberikan seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar terkait hal tersebut yang telah diubah menyesuaikan dengan aspirasi yang berkembang.

“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu (Wakil Gubernur Jabar) selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Gubernur yang akrab disapa Emil melalui siaran persnya, Rabu (17/6/2020).

Emil menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait. Terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jadi pada saat (SK) diumumkan, ternyata ada dinamika. Ya sudah, kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” terangnya.

BACA JUGA: Emil: Delapan Daerah Jabar laksanakan Pilkada dengan AKB 

“Poinnya adalah, kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” tuturnya.

Emil menambahkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum.

Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi. Sehingga, kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren.

Sedangkan bagi sekolah umum, lanjut Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sendiri telah mengumumkan jika sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau. Namun hingga hari ini, belum ada wilayah di Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Karena itu, Gugus Tugas Jabar pun memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.

“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda. Maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” tegasnya.

“Kalau sekolah umum belum dulu. SD, SMP, SMA itu gerakannya harus satu irama, karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya diatur negara. Pak Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini, 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada (zona hijau),” pungkasnya.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img