spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Polres Banjar Tangkap Pedagang Kulit Lumpia

    BANJAR, FOKUSJabar.id : Salah seorang pedagang kulit lumpia, MR (21) warga Brebes diamankan aprat Polres Banjar. Hal tersebut lataran tersangka terbukti melakukan pengedaran obat-obatan terlarang bersama IR (40) Warga Sumatra Barat melalui via online.

    MR mengaku, perbuatan melanggar hukum tersebut karena dirinya ini mendapatkan penghasilan tambahan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Awalnya iseng-iseng aja, tapi penghasilan dari penjualan ini sampai 1 juta perbulan dan dipergunakan untuk membeli baju dan kebutuhan lainnya,” katanya pada saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/6/2020).

    BACA JUGA : Ajak Masyarakat Berolahraga, Polres Banjar Patroli Gunakan Sepeda

    Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyebutkan pihaknya menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus obat-obatan terlarang yang dijual via online.

    “Ada dua tersangka MR asal Brebes ditangkap di kontrakannya di lingkungan Sukarame kelurahan Mekarsari dan Ir asal Sumatera Barat diciduk di kantor expedisi daerah Pisangan Jakarta Timur setelah tim satuan narkoba polres Banjar melakukan pengembangan kasus,” katanya.

    Lebih lanjut, Melda membeberkan kronologis kasus pengedaran obat-obatan terlarang tersebut.

    “Tersangka pertama kami ciduk pada tanggal 9 Mei lalu dan setelah dilakukan pengembangan kasus, tersangka kedua akhirnya diciduk di daerah Pisangan Jakarta Timur pada 11 Juni lalu,” kata dia.

    Polres Banjar melakukan penyelidikan dan penggeledahan dengan metoda under cover buy yang dilakukan tim satuan reserse narkoba Polres Banjar yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Usep Supiyan, SH.

    “Saat ditangkap, Ir kedapatan membawa 247.618 butir bermacam-macam jenis obat yang akan dipaketkan melalui kantor expedisi, Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di kota Banjar,” kata Melda.

    Selain itu, Melda menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan jenis obat-obatan seperti jenis Heximer, Tramadol, pil Xanax, Trihexyphendyl, pil Riklona, Diazepam dan Alprazolam.

    “Kami sudah mengamankan berbagai jenis obat-obatan terlarang tersebut, Selain itu kami juga mengamankan barang bukti handphone, ATM berikut buku rekening tabungan serta uang cash,” katanya.

    “Dalam kasus ini Keduanya dijerat pasal 196 dan 197 atau pasal 198 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ko pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

    (Budiana/As) 

    Berita Terbaru

    spot_img