JAKARTA, FOKUSJabar.id: Buronan Badan Intelijen Amerika Serikat (Federal Bureau of Investigation, FBI), Russ Medlin, berhasil ditangkap polisi Indonesia di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Buronan FBI sejak 2016 itu dikabarkan ditangkap di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir detik.com, Selasa (16/6/2020).
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, diungkap kronologis penangkapan buronan FBI bernama lengkap Russ Albert Medlin ini. Dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu itu, Medlin diperlihatkan dan memakai baju tahanan berwarna oranye serta mengenakan masker.
Penangkapan buronan FBI ini, diakui Yusri, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan Medlin di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jaksel. Pria plontos berkewarganegaraan Amerika Serikat ini dilaporkan sering menerima tamu perempuan di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menyelidikinya. Benar saja, saat itu polisi menemukan 3 ABG yang keluar dari rumah tersebut,” terang Yusri.
BACA JUGA: Polres Banjar Tangkap Pedagang Kulit Lumpia
Saat ditanya, lanjut Yusri, yang bersangkutan (korban) mengaku kalau dia baru saja di-booking untuk bersetubuh dengan pemilik rumah. “Ada 3 anak kecil,” tambahnya.
Polisi pun menggeledah rumah tersebut dan mendapati Medlin di dalam rumah tersebut. Penggeledahan sendiri dilakukan pada Minggu (14/6/2020).
“Di dalam rumah, polisi menemukan seseorang warga negara asing RAM, kemudian dilakukan pendalaman terhadap dan yang bersangkutan memang betul sering keluar-masuk anak di bawah umur,” tegasnya.
Dilansir kumparan, Medlin diburu FBI atas kasus penipuan investasi saham bitcoin. Dia merupakan pimpinan perusahaan BitClub Network, sebuah perusahaan cryptocurrency yang sedang diinvestigasi aparat Amerika Serikat karena terlibat penipuan bitcoin terbesar di dunia.
Tuduhan penipuan cryptocurrency setelah aparat AS menangkap empat orang kerabat Medlin. Yaitu Matthew Brent Goettsche, Jobadiah Sinclair Weeks, Joseph Frank Abel, dan Silviu Catalin Balaci.
Pada 2019, menurut keterangan seorang jaksa di AS, Craig Carpenito, Medlin dan komplotannya di BitClub Network menggunakan dunia cryptocurrency yang rumit untuk mengambil keuntungan dari investor.
Selain penipuan Bitcoin, Medlin pun pernah didakwa atas kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seperti dilansir The Daily Beast, catatan kriminal Negara Bagian Nevada mengungkapkan Medlin dinyatakan bersalah atas pelanggaran seks yakni kekerasan seksual anak di bawah 14 tahun pada 2005 lalu.
Lalu pada 2008, Medlin pun terbukti bersalah atas kepemilikan pornografi anak. Atas pelanggaran tersebut, Negara Bagian Nevada menjatuhi hukuman Medlin wajib lapor sebagai pelaku pelanggaran seksual selama 25 tahun.
Namun, Negara Bagian Nevada menyatakan Medlin tidak mematuhi kewajibannya. Sebelum ditemukan di Indonesia, keberadaan Medlin tidak terlacak aparat Negara Bagian Nevada.
(ars/berbagai sumber)