Minggu 12 Januari 2025

Malaysia Akhiri PKPB 9 Juni 2020

MAlAYSIA, FOKUSJabar.id: Pemerintah Malaysia akan mengakhiri Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) dalam rangka membendung Covid-19 pada 9 Juni 2020 setelah diberlakukan mulai 4 Mei 2020.

“Pada petang ini saya akan mengumumkan satu berita yang agak melegakan kepada anda semua. PKPB yang akan berakhir pada 9 Juni 2020 akan digantikan dengan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan atau PKPP yang akan dimulai pada 10 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020,” kata Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Minggu (7/6/2020).

Pada penerapan PKPP, kata dia, lebih banyak kelonggaran yang diberikan kepada warga untuk beraktivitas sehari-hari dengan tetap mematuhi SOP.

Dia mengatakan bahwa mulai 10 Juni 2020 perjalanan antar provinsi akan diperbolehkan kecuali di kawasan yang termasuk Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).

BACA JUGA: Memasuki AKB, Kebun Binatang Bandung Mulai Berbenah

“Jadi bagi mereka yang ingin menziarahi ibu-bapak yang tinggal berjauhan di negeri lain bolehlah berbuat demikian. Cuma nasehat saya senantiasalah jaga kebersihan diri, pakai masker apabila berada di tempat umum dan mengelakkan tempat yang sesak saat pulang ke kampung,” kata dia.

Dalam tempo PKPP ini, kata dia, hampir semua aktivitas sosial, pendidikan, keagamaan, perniagaan, sektor ekonomi dan sebagainya akan beroperasi seperti semula secara bertahap dengan pematuhan sepenuhnya kepada SOP.

“Seperti yang telah diumumkan oleh Menteri Kanan Pertahanan, layanan gunting rambut dan salon akan diperbolehkan. Pasar terbuka, pasar pagi, pasar malam, kantin, food court, food truck dan gerai makan juga akan diperbolehkan,” kata Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Tidak hanya itu, kegiatan komersial yang melibatkan penjualan dan pemasaran di luar gedung pun diperbolehkan, termasuk kunjungan museum, laundry, kegiatan memancing, hingga pembuatan film.

“Dalam kategori olahraga beberapa jenis olahraga dan rekreasi akan dibuka kembali sesuai dengan SOP. Ini termasuk kegiatan olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik seperti bowling, bulu tangkis, memanah, menembak, dan lainnya. Kegiatan di luar seperti sepeda dan konvoi sepeda juga diperbolehkan, ” kata dia.

Adapun yang belum diizinkan, yakni kompetisi atau olahraga yang melibatkan massa dalam jumlah besar, seperti di stadion, kolam renang umum dan olaraga yang mengharuskan kontak fisik, seperti rugby, gulat, tinju, sepak bola, bola basket dan tinju.

(LIN/ANT)

 

Berita Terbaru

spot_img