spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Masjid Istiqlal Belum Gelar Shalat Jumat

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Masjid Istiqlal belum menyelenggarakan Shalat Jumat meski tempat ibadah di DKI Jakarta sudah diizinkan menggelar ibadah rutin saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru.

    “Kami belum menggelar Jumatan (shalat jumat) untuk umum,” ujar Kepala Bagian Protokol Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

    Abu mengatakan, Masjid Istiqlal masih dalam tahap renovasi sehingga kegiatan ibadah belum dilaksanakan. Termasuk shalat jumat.

    “Sudah tahap akhir, 90 persen lebih (renovasi). Juli diagendakan selesai dan diserahterimakan,” tambahnya.

    BACA JUGA: Di Barito Utara, Shalat Jumat dan Idul Fitri Digelar Berjamaah di Masjid

    Pembukaan Masjid Nasional Negara Republik Indonesia itu diharapkan dapat dilakukan berbarengan dengan pembukaan masjid usai renovasi.

    “(Pembukaan) Inginnya sih dibarengkan (proyek renovasi selesai). Ya, kita tunggu saja keputusan imam besar yang sudah diserahi amanah,” terangnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembukaan kembali kegiatan keagamaan dalam fase pertama. Kegiatan dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan catatan bersifat rutin.

    “Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin,” ujar Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

    Anies pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. “Tetap mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan,” kata Anies.

    Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

    Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img