Kamis 12 Desember 2024

Ini Poin Kesepakatan Pembukaan 32 Mall Saat Fase New Normal

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mewakili seluruh pusat perbelanjaan di Kota Bandung siap mematuhi poin kesepakatan terkait penerapan protokol kesehatan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung menuju fase new normal.

Poin kesepakatan tersebut yakni:

1. Siap membentuk Tim Penanganan Covid-19 di setiap pusat perbelanjaan atau mall yang diperkuat dengan surat keputusan dan manajemen Pusat Perbelanjaan atau mall.

2. Pusat Perbelanjaan harus memiliki ruang isolasi, petugas APD lengkap, ruang dengan tabung oksigen.

3. Pusat Perbelanjaan atau mall di Kota Bandung yang akan beraktivitas kembali dibatasi jam operasional yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

4. Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan panduan yang tercantum di dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tanggal 23 Mei 2020 yakni menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di pintu masuk.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Lakukan Simulasi New Normal di Tiga Mal

“Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung di pintu masuk. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Menjaga physical distancing antar pengunjung serta ada antrian antara pengunjung dengan kasir minimal 1 meter,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Rabu (3/6/2020).

Elly mengatakan, jumlah pengunjung tiap tenant pun dibatasi agar tidak terjadi kerumunan. Pengunjung yang sudah selesai berbelanja, dipersilakan untuk langsung keluar tenant.

Lebih lanjut Elly mengatakan, untuk tenant makanan yang buka tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas makan ditempat selama 7 hari. Konsumen hanya diperbolehkan untuk melakukan pemesanan pesanan yang dibawa atau take away dan izin pengunjung bisa makan ditempat akan diberikan setelah melihat perkembangan lebih lanjut.

Pengunjung yang datang ke Pusat Perbelanjaan atau mall pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung oleh manajemen mall. Tak hanya itu, pihak mall harus melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh bagian luar maupun dalam gedung oleh manejemen Pusat Perbelanjaan/mall.

Protokol kesehatan lainnya, tidak ada fitting room dan program great sale di wagon atau bak keranjang untuk menghindari kerumunan. Jika ada yang melanggar terhadap ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan, akan dilakukan tindakan yakni berupa penutupan dan penyegelan. Dan jika pelangaran terjadi di area tanggung jawab manejemen Pusat Perbelanjaan atau mall, maka akan dilakukan penutupan setelah terlebih dahulu dilakukan peringatan secara tertulis dan diberi waktu selama 3 hari.

Poin kesepakatan lain menyangkut bioskop, karaoke, salon massage dan area bermain anak yang berada di dalam pusat perbelanjaan. Tempat-tempat tersebut untuk sementara belum diizinkan dibuka atau melakukan kegiatan kembali.

“Saya harap 32 mall di Kota Bandung bias mengikuti kesiapan protokol kesehatan  yang telah disepakati,” pungkasnya.

 

(Yusuf Mugni/ars)

Berita Terbaru

spot_img