BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak 38.376 jamaah haji asal Jawa Barat batal pergi haji. Ini menyusul keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama RI, Fachrul Razi yang menyatakan penyelenggaraan haji 1441 Hijriyah atau tahun 2020 batal dilaksanakan.
Kebijakan diambil Menag lantaran Pemerintah Arab Saudi belum membuka untuk umum penyelenggaraan haji seiring masih adanya penyebaran wabah Covid-19.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020,” tegas Menag melalui teleconference, Selasa (2/6/2020).
BACA JUGA: Siswa di Jawa Barat Masih Belum Bisa Sekolah, Ini alasannya
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” tambahnya.
Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Jajang Apipudin menuturkan, pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Kasi seluruh kabupaten/kota Kemenag di Jabar. Serta sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
“Hari ini, kita gelar rapat untuk mengumumkan pembatalan ibadah haji,” ujar Jajang melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, 90 persen jamaah haji Provinsi Jawa Barat telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji regular (BIPIH) 1441 Hijriyah / 2020 Masehi. Dalam perhitungan angka, sebanyak 34.206 jamaah haji dari jumlah total 38.376 porsi kuota haji Jawa Barat telah melunasi BIPIH.
“Untuk yang sudah melunasi bisa daftar tunggu untuk tahun depan,” tegasnya.
(Asep/ars)