Jumat 13 Desember 2024

PWI Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keres aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com. PWI juga meminta kepada kepolisian agar menindak pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (29/5/2020), PWI mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Selaian itu Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan ini bermula ketika, wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020. Kemudian Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

BACA JUGA: PWI Jabar Berikan Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.

Waratawan juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.

“Kajadian tersebut itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata ketua PWI Atal S Depari dalam rilis.

Dengan demikian menurut Atal Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta. Kemudian meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

“Kami juga meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” katanya.

(As)

Berita Terbaru

spot_img