BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok mengatakan, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dimungkinkan bisa dilaksanakan sesuai rencana pada 15 Juni 2020, namun ada beberapa syarat yang harus diterapkan di tengah Pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan mulai dijalankan pada 15 Juni 2020.
“Dengan syarat bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” kata Rifqi, Jumat (29/05/2020).
Menurut Rifqi, saat ini, pihaknya dan KPU kabupaten/kota di Jabar intens melakukan pemuktarhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Adapun Pilkada serentak di Jabar akan berlangsung di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kab. Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Yasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.
BACA JUGA : Komisi II DPR Setuju Pilkada 2020 Dillaksanakan 9 Desember
Sementara Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta KPU Jabar inovatif dan responsif di tengah Covid-19.
“KPU Jabar kami harapkan jadi terbaik di masa pandemi, harus paling responsif, paling ilmiah,” kata Kang Emil dalam pertemuan via video conference dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Kang Emil menyarankan kepada KPU Jabar untuk memanfaatkan teknologi dalam pesta demokrasi di Jabar, terutama saat pandemi COVID-19. Ia juga meminta KPU Jabar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.(DH/ANT)*