Kamis 12 Desember 2024

Pembukaan Tempat Ibadah Tunggu Surat dari Menag RI

BANDUNG FOKUSJabar.id: Banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai pembukaan kembali tempat ibadah di tengah Pandemi Covid-19, menginisiasi Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dalam konferensi persnya yang digelar di Gedung Sate, Kamis (28/5/2020) lalu, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad menjelaskan mengenai perkembangan Covid-19 dan New Normal yang akan segera diterapkan di Jawa Barat.

“New Normal dapat dilaksanakan di Jawa Barat harus dengan kedisiplinan dan komitmen masyarakat beserta aparat negara, sehingga nanti TNI dan Polisi akan menjadi pengawas khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pertokoan, pasar, bahkan mungkin tempat ibadah,” jelasnya.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, untuk mengawasi dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Menyinggung tempat ibadah dan pondok pesantren yang akan kembali dibuka Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony menjelaskannya bahwa sampai saat ini tatanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri Agama RI.

“Kami baru mendapatkan gambaran umum bahwa Kementerian Agama RI akan membuka kembali tempat ibadah secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” katanya.

Kembali dalam keterangannya menyebutkan bahwa kemungkinan nantinya yang baru bisa dilaksanakan adalah Shalat Wajib 5 waktu dan Shalat Jumat.

Kemudian untuk perkembangan Pondok Pesantren yang akan dibuka kembali untuk santri juga masih belum ada regulasi yang mengaturnya. “Tetapi dapat dipastikan pondok pesantren memiliki kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti yang kita ketahui, jumlah santri tidaklah sedikit sehingga dibutuhkan peraturan yang ketat,” ujarnya.

Sementara, Suryaminda Sirait Pembimbing Masyarakat Agama Kristen (Pembimas Kristen) Kanwil Kemenag Jabar menambahkan, pihaknya masih akan melaksanakan ibadah di rumah selama masa pandemi covid 19.

BACA JUGA: Pembukaan Tempat Ibadah Ditengah Covid-19 Tergantung Hal Ini

“Kami sendri tetap melaksanakan ibadah di rumah, sampai menunggu kebijakan dari menteri agama terkait new normal rumah ibadah. Kami juga menunggu keputusan new normal dari Dirjen Binmas Kristen sendiri,” ucapnya.

Saat ini kata dia, Dirjen Binmas Kristen sedang menyusun new normal, termasuk Persatuan Gereja Indonesia (PGI) sebagai organisasi kristen di Indonesia pun tengah menyusun pedoman rumah ibadah. “Memang beberapa gereja sudah bertanya kepada saya, karena adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota di Jabar,” kata dia.

“Saya sampaikan bahwa surat edaran sudah ada dari walikota, tapi kita tetap khususnya kepada umat kristen menunggu pedoman new normal tersebut. dari surat edaran memang sudah bunyi, tetapi kita tetap menunggu dari menteri dan Dirjen Binmas Kristen sambil menunggu kita tetap di rumah,” kata dia.

Namun demikian kata dia, kegiatan di luar ibadah seperti pemberkatan nikah, serta kebijakan dari pusat bahwa pemberkatan nikah bisa dilaksanakan di gereja asalkan protokolnya tentang pemberkatan itu dilsaknakan tidak lebih dari 10 orang yang hadir.

“Untuk kegiatan ibadah yang lain, agama di gereja belum bisa dilakukan, kami taetap meunggu pedoman new normal rumah ibadah. itu yang bisa kami sampaikan,” katanya.

(Asep/As)

Berita Terbaru

spot_img