JAKARTA, FOKUSJabar.id: Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, kawasan Rawa Bebek, selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan praktik itu terungkap berdasarkan informasi warga.
“Kami mendapatkan laporan ada lima kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan yang masih beroperasi,” kata Budhi.
Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
BACA JUGA: Bahar Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, dan buku catatan pelanggan kafe.
Mereka diancam undang-undang tindak pidana perdagangan orang serta undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Agung/Ant)