spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Subsidi Listrik, Pemerintah Suntik Rp 6,9 T

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kebijakan pemberian subsidi listrik, baik subsidi penuh maupun diskon, bakal diperpanjang. Sebelumnya, subsidi listrik diberikan selama tiga bulan hingga Juni 2020 dan kini diperpanjang hingga September 2020.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, perpanjangan subsidi dilakukan dalam rangka menjaga kemampuan konsumsi masyarakat. Terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.

    “Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta seperti dilansir kompas.com, Senin (18/5/2020).

    BACA JUGA: Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Lebaran 

    Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk perpanjangan masa berlakunya subsidi tarif listrik tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp6,9 triliun. Sehingga alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp61,69 triliun.

    Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan. Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

    Sri Mulyani memaparkan selain perpanjangan waktu subsidi listrik, pemerintah pun memperpanjang waktu program bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dan non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020.

    “Bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabodetaek diperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Desember,” tegasnya.

    Awalnya bansos Jabodetabek berupa sembako senilai Rp600 ribu yang diberikan selama tiga bulan sejak April sampai Juni. Sedangkan non-Jabodetabek berupa tunai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

    Dengan perpanjangan waktu tersebut, besaran insentif yang diberikan pun ikut berubah di tiga bulan terakhir menjadi sebesar Rp300.000 per bulan.

    “Dengan perhitungan Juli-Desember menjadi hanya Rp300 ribu per bulan dari yang tadinya Rp600 ribu per bulan,” pungkasnya.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img