JAKARTA, FOKUSJabar.id: Sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba oleh Lucinta Luna akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2020).
Berkas perkara Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2020).
“Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto di Jakarta, Senin (18/5/2020).
BACA JUGA: Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari LP Cibinong
Lucinta Luna akan menghadapi persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
“Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” tambahnya.
Selebriti transgender yang disebut-sebut lahir dengan nama Muhammad Fatah ini akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Rekannya yakni Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu pun akan jalani sidang perdana di waktu yang sama.
FLO didakwa JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
(ars/ant)