spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Pilkada 2020 Direncanakan Mulai 6 Juni

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda direncanakan akan dimulai kembali pada 6 Juni. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

    “Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni. Mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman.

    Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.

    BACA JUGA: COVID-19 Buka Peluang Generasi yang Hilang 

    “Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” kata Ubaid.

    PPK dan PPS, lanjutnya, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu. Namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

    “PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” tambahnya.

    Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Awalnya, rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu.

    Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

    Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020 yang semula direncanakan pada 23 Maret-17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

    Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

    Untuk masa kampanye, menurut Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img