JAKARTA, FOKUSJabar.id: Diklaim tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Sejumlah resort di Kepulauan Seribu akan kembali dibuka, Sabtu (16/5/2020).
Beberapa resort akan kembali dibuka setelah tercantum dalam Surat Pelaksanaan Operasional Pengelolaan Resort yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad.
“Bersama ini disampaikan agar pengelola resort menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pencegahan Covid-19 di setiap resort Kepulauan Seribu mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah,” isi surat tersebut, seperti dilansir CNN.
BACA JUGA: Dikejar Utang, Pedagang Potong 4 Jarinya sendiri
Murad mengatakan, pengoperasian sejumlah resort tidak melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Term resort itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di Pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang justru saya bertentangan dengan Pergub,” kata Murad.
(Agung)