JAKARTA, FOKUSJabar.id: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Rp3,1 trilyun untuk subsidi peserta BPJS Kesehatan yang Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III pada 2020.
“Pemerintah telah berkomitmen dan memasukkan ke dalam anggaran 2020 sebesar Rp3,1 trilyun,” kata Askolani, Kamis (14/5/2020).
Peserta BPJS yang PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar Rp25.500 selisihnya yaitu Rp16.500 akan ditanggung pemerintah sepanjang 2020.
BACA JUGA: Gubernur Jatim Kaji PSBB Seluruh Wilayah
Askolani menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan dan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
“Di regulasi untuk kelas III PBPU dan BP naik Rp42 ribu tapi itu hanya dalam Perpres 64/2020. Kalau kita lihat implementasinya sebenarnya itu tidak mengalami kenaikan karena untuk 2020 pemerintah memberikan bantuan pendanaan,” kata dia.
Askolani menuturkan pihaknya akan memberikan subsidi iuran tahun sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya harus membayar Rp35.000.
“Kemudian untuk 2021 Rp25 ribu akan disesuaikan menjadi Rp35 ribu dan gap-nya dari Rp42 ribu akan ditanggung pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
(Agung/Ant)