JAKARTA, FOKUSJabar.id: Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi COVID-19 dinilai tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah.
“Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” kata Piter di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan. Termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan.
Namun, lanjutnya, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan kenaikan iuran ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pemerintah ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan.
“Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini. Justru bisa menimbulkan perspektif negatif,” terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran yang dimulai Juli 2020 ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan. Meski terjadi kenaikan, namun pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja khususnya pekerja mandiri kelas III.
“Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu dan peserta mandiri kelas II menjadi Rp100 ribu dari Rp51 ribu.
Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.
Namun, pada 2021, untuk peserta mandiri kelas III, iuran yang dibayar peserta menjadi Rp35 ribu karena pemerintah memberikan subsidi menjadi Rp7.000.
Sebelumnya, pada 2019, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
(ars/ant)