CIAMIS, FOKUSJabar.id : Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Ciamis melaksanakan patroli sosialisasi ketentuan PSBB ke seluruh kios pedagang makanan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (12/05/2020) malam.
Tim sosialisasi pencegahan Covid-19 Dinas KUKMP, Charli mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja mendatangani langsung kios-kios pedagang dengan menempelkan surat imbauan Bupati serta memberikan pengertian kepada seluruh pedagang untuk mematuhi peraturan Bupati no 24 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
BACA JUGA : PSBB Diberlakukan, PDP di Ciamis Tak Bertambah
Untuk operasional pasar tradisional selama PSBB buka pukul 04.00 – 13.00 WIB, Sementara untuk pasar modern dimulai jam 10:00 – 20:00 WIB, sesuai Perbup nomor 24 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19.
“Mereka harus patuhi aturan yang berlaku serta menghimbau pakai masker saat transaksi dan tetap menjalankan physical distancing,” katanya.
Selain itu Menurut Charli, bukan hanya sosialisasi pihaknya juga akan memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada PSBB. “Pedagang dan pembeli silahkan bertransaksi, tapi kita semua harus jadi patriot bagi diri dan lingkungan mencegah penyebaran COVID-19,” kata Charli.
Pihaknya juga menerangkan kepada seluruh pedagang, kebijakan PSBB ini bukan untuk mengurangi rejeki para pedagang, namun sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid-19.
(Andri/As)