GARUT, FOKUSJabar.id : 17 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat serentak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Rabu (6/5/2020).
Pemberlakuan PSBB berimbas terhadap para pedagang pasar tradisional. Mereka mengalami penurunan omzet 50-70 persen.
Tidak banyak terlihat aktivitas yang dilakukan oleh para pedagang. Mereka terlihat sedang duduk sambil menanti pembeli.
BACA JUGA : Minim Sosialisasi, Masyarakat Garut Banyak yang Belum Tahu PSBB
Kondisi tersebut dibenarkan pedagang daging di Pasar Wanaraja, Kabupaten Garut, Ade Budiman. Menurut dia, sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, barang dagangannya selalu tak habis karena sepi pembeli. Terlebih, jam operasional berjualan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
“Sejak diberlakukan PSBB, pendapatan kami terjun bebas 50-70 persen,” kata Ade kepada FOKUSJabar.id, Jumat (8/5/2020) malam.
Lanjut dia, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut harus dipatuhi. Meski begitu, pemerintah pun harus memperhatikan nasib para pedagang.
“Tentu kami bakal mematuhi semua kebijakan pemerintah. Hanya saja nasib para pedagang juga harus diperhatikan,” ucapnya.
Pedagang Sandal dan Sepatu di Pasar Cibatu, Siti pun mengalami hal serupa. Dia mengaku pendapatannya menurun drastis. Bahkan, di hari pertama PSBB, barang dagangannya tak satu pun terjual.
Kondisi tersebut sangat jauh berkurang jika dibanding dengan hari-hari biasa atau menjelang hari raya Idul Fitri.
“Pengalaman saya selama berjualan, memasuki pertengahan puasa, kios miliknya banyak dikunjungi pembeli. Kini, penghasilannya tidak menentu,” beber Siti.
(Andian/Bam’s)