BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berakhir pada Selasa (5/4/2020) besok. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang baru mendapat restu penerapan PSBB Jabar dari Menteri Kesehatan (Menkes).
“Kita sebagai daerah otonom tidak mungkin menjadi bagian yang terpisahkan dari itu. Tindak lanjut, kita menunggu isi Pergub dan SK Gubernur,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2020).
Ema mengatakan, PSBB di Kota Bandung tetap bergulir sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2020. Sehingga, untuk saat ini tetap berlaku aturan sesuai perwal tersebut sampai batas waktu berakhir.
BACA JUGA: 21 Ribu Rumah di Kabupaten Bandung Terendam Banjir
“PSBB Kota Bandung ada masa waktu, itu akan kita akhiri dulu karena yang namanya masa periode harus berakhir. Berlanjut atau tidak, selain berangkat dari hasil dan sekarang kita menunggu (kebijakan Pemprov),” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bandung segera merespon apabila sudah keluar regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB ini. Diantaranya, dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun 2020 yang kini tengah digulirkan.
“Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti. Dan pasti ada pembaharuan lagi,” tegasnya.
(Yusuf Mugni/ars)