CIAMIS, FOKUSJabar.id: Untuk teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan fokus pada pengawasan pemudik.
“Kita akan konsentrasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemudik. Untuk pembatasan kegiatan pembelajaran, pembatasan aktifitas ibadah, dan pembatasan kerumunan secara rutin ditingkatkan,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai rapat, Senin (4/5/2020).
Untuk pengawasan arus mudik di kecamatan dan desa yang penduduknya padat akan lebih diperketat. Seperti , di Kecamatan Ciamis, Banjarsari, Pamarican, Rancah, Cipaku, Panawangan dan Panumbangan.
BACA JUGA: Karang Taruna Cijeungjing Perketat Penjagaan Lembur
“Masih banyak masyarakat yang bekerja merantau,. Kita harus bendung dengan mengimbau secara bersama-sama kepada para pemudik agar menunda dulu untuk pulang ke kampung halaman,” kata Herdiat.
Terkait kebutuhan pangan, Herdiat memperingatkan kepada Camat untuk memperhatikan warganya. Jika ada warga yang meninggal karena kelaparan, camat di wilayah tersebut akan dicabut dari jabatannya.
Hal ini karena pihaknya sudah menyalurkan bantuan beras yang sebagiannya melalui camat di setiap kecamatan. Bantuan tersebut berasal dari perolehan zakat profesi yang mendapatkan Rp1,2 milyar lebih dengan Rp623 juta digunakan dan dibelanjakan untuk pembelian beras.
“Untuk beras telah dibelanjakan sampai 40 ton beras dan masker sampai 35 ribu yang disebarkan kepada masyarakat melalui pemerintahan kecamatan untuk dibagikan,” terang Herdiat.
Selain itu, lanjutnya, re-fokus anggaran desa pun harus dipercepat. Setiap desa diharapkan untuk membuat dapur umum.
“Untuk kebutuhan beras di setiap desa selama 14 hari akan diberikan 150 kg per desa dari zakat profesi,” pungkasnya.
(Riza M Irfansyah/ars)