TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Polres Tasikmlaya Kota bakal menerima laporan dari konsumen perumahaan Bahtera Madya Residence (BMR) Kota Tasikmalaya yang merasa dirugikan.
Sebelumnya diberitakan janji pengembang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Direktur PT. Bahtera Madya Property, Sarip Firdaus yang akan menerbitkan seluruh sertifikat konsumen pada tanggal 25 April 2020 ternyata tidak terealisasi.
Kasat Reskirm Porlres Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman, mempersilahakan bagi komsumen PT. Bahtera Madya Proprety yang merasa dirugikan akibat tak kunjung keluarnya sartefikat bangunan.
“Sudah laporan belum orangnya (Konsemen) ?, bawa bukti-buktinya nanti kita layanin,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ormas Gabungan Anak Jalanan (Gaza) Indonesia, Iim Imanulloh menyarankan, konsumen Perum BMR di Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang sertifikatnya belum juga terbit padahal beli secara cash untuk segera lapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA: Pekan Depan PSBB Tingkat Jabar Diberlakukan
“Jadi lebih baiknya konsumen yang merasa menjadi korban pihak pengembang (PT. Bahtera Madya Property) segera laporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian dan kami siap untuk mendampingi,” kata Iim Imanulloh.
Iim menegaskan konsumen yang merasa dirugikan untuk bersatu dan melaporkan pihak pengembang kepada yang berwajib karena jelas ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Keran ini ada unsur pida maka, saya menyarankan segera laporkan ke pihaknya yang berwajib,” ujarnya.
(Nanang Yudi/As)